TERJEMAHAN
VERBOND 10 JANUARI 1679
Perjanjian dan ikatan yang diadakan oleh Gubernur Maluku, Robertus Padtbrugge atas nama Yang Mulia Gubernur Jenderal Rijckloff van Goens dan Dewan Hindia yang mewakili de Nederlandsche g’octroyeerde Oost Indische Compagnie (Kompeni Hindia Timur Belanda pemegang hak monopoli) dan Negara Belanda Serikat di satu pihak, dan para ukung serta seluruh masyarakat dari daerah Manado atau ujung paling utara dari Selebes di pihak lain.
Semua ukung dari Aris, Clabat, Bantik, Klabat-Atas (=Maumbi), Kakaskasen, Tomohon, Tombariri, Sarongsong, Tounkimbut-Bawah (=Sonder), Tounkimbut-Atas (=Kawangkoan), Rumoong, Tombasian, Langoan, Kakas, Remboken, Tompasso, Tondano, Tonsea, Manado, Tonsawang dan Pasan yang mewakili Ratahan dan Ponosakan, telah menyatakan bahwa mereka telah turun ke Manado atas panggilan untuk mengadakan rapat, dan atas permintaan mereka bersama, dan dengan syarat bahwa ukung sampai akhir hayat mereka akan tetap cinta dan setia pada Kompeni, yang telah berjanji, bahwa kami tidak akan meninggalkan para ukung, atau memberi kesempatan Raja Bolaang berkuasa kembali, baik atas daerah ini maupun atas orang-orangnya, oleh karena bukan mereka yang meninggalkan raja, tetapi rajalah yang meinggalkan mereka dan telah berusaha dengan segala cara untuk menyulitkan dan merugikan mereka, hal mana di samping yang lain-lain, telah mendorong mereka untuk mencetuskan permintaan ini.
Selanjutnya, bahwa dalam rapat hal-hal di bawah ini telah dibahas, diperbincangkan, dan sesudah dipikirkan masak-masak, telah disepakati untuk mencatatnya dalam bahasa Belanda kita sesuai permintaan mereka yang pantas serta kehendak mereka yang sangat besar, agar senantiasa dapat diketahui oleh para gubernur dan para kepala pemerintahan Maluku, apa yang mereka telah janjikan dan luaskan, begitu pula apa yang telah dijanjikan dan diluaskan pada mereka, yaitu:
(1)
Bahwa hanya Kompeni yang mereka anggap dan akui sebagai satu-satunya yang dipertuan yang sah untuk selama-lamanya (?), dan di samping Tuhan Allah, kini dan selanjutnya, tidak ada orang lain yang diakui dan akan diakui, dan bahwa semua ini telah dilakukan atas kehendak sendiri tanpa paksaan.
(2)
Berjanji bersatu-padu dengan setia, mendampingi dan membantu Kompeni menghadapi segala kemungkinan dengan harta kekayaan, daerah dan segala kesanggupan.
(3)
Untuk itu menyanggupi, akan menyediakan segala sesuatu yang diperlukan untuk pemeliharaan perbentengan, seperti pagar tembok, perbaikan, pembaruan dan penambahan bahan bangunan yang dirasa perlu seperti kapur, batu, pasir, tiang-tiang kayu untuk laras dan roda, balak, bambu, atap, kaso dan apa saja yang diperlukan dan selanjutnya apa yang diperlukan dalam suatu pertahanan perang atau penyerangan, tanpa bayaran.
(4)
Termasuk tugas dalam benteng adalah, membuat dan memelihara dermaga menuju pantai dan membangun serta memelihara tanggul dan selanjutnya segala sesuatu yang diperlukan untuk kepentingan tanah air.
(5)
Kelima, mereka berjanji untuk mengusahakan bahwa senantiasa akan tersedia satu rumah Kompeni yang baik, pantas dan besar di samping satu gudang yang baik agar supaya segala sesuatunya akan aman, untuk kain-kain yang akan ditumpuk di sini untuk keperluan perdagangan padi, dan padi hasil tukaran yang pula akan disimpan di dalamnya. Mereka pun berjanji pada Kompeni, akan memasukkan padi yang baru, bersihdan ditapis dengan baik, sehingga dari dua bagian padi dapat diperoleh satu bagian beras, untuk mana Kompeni akan mendatangkan satu mesin menyaring dan memerintahkan para pegawai untuk mengawasinya, karena katanya mereka tidak dapat bertanggung jawab atas adanya dedak yang secara tidak jujur dapat dimasukkan oleh para petugas Kompeni; tetapi mengenai beras, dinyatakan dengan berbagai alasan, bahwa mereka hanya dapat memasukkannya untuk keperluan kapal-kapal berdasarkan pembicaraan terdahulu.
Setelah semuanya setujui, maka kepada mereka diberikan pula bersama ini, atas nama Kompeni, dijanjikan sebagai berikut:
(1)
Bahwa semua ukung, daerah serta orang-orangnya baik yang hadir maupun yang tidak hadir, akan dianggap dan diterima sebagai bawahan Kompeni yang jujur dan setia, yang harus dijaga, dilindungi, dijamin keamanan dan dibantu mengahadapi siapa pun yang akan mengganggu, merusak, menghina, hal mana berlaku pula atas kebun, kampung, tanaman, ternak, hak milik, orang-orang, perempuan, anak-anak, budak-budak atau apa saja yang ada hubungan dengan itu.
(2)
Dalam perjanjian ini dapat pula diturutsertakan orang-orang Tonsawang, Ratahan, Ponosakan dan juga bahagian tertentu dari Bantik (=Bantik Alifuru), bila mereka mengakhiri segala pengabdian kepada Raja Bolaang, yang kini masih terlihat, di luar mana hal ini tidak berlaku bagi mereka.
(3)
Bahwa semua mereka yang telah dinyatakan berada di bawah naungan Kompeni, dibebaskan sama sekali dari segala sesuatu, sama sekali tidak membayar sesuatu imbalan, balas budi atau utang, kecuali apa yang disepakati bersama dalam keadaan darurat atau menghadapi musuh, dalam hal mana Kompeni tidak menginginkan yang lain, selain pernyataan kejujuran yang langgeng dan simpati.
(4)
Untuk membuktikan maksud baiknya, maka sejak sekarang mereka tidak akan mengeluarkan lagi, baik dari darat maupun dari luar (=pulau-pulau sekitar), kayu hitam, dengan segala alasan apa pun, biarpun atas nama gubernur; dalam hal kapal-kapal dan tongkang-tongkang maka berdasarkan persetujuan terdahulu, harus disediakan keperluan untuk kegunaanpelayaran, seperti balok dan semacamnya, dan tanpa barang-barang tersebut kapal-kapal tidak akan dapat berlayar.
Segala persetujuan yang diadakan oleh seluruh ukung dan masyarakat dengan Kompeni dan janji yang diberikan oleh Gubernur Robertus Padtbrugge kepada semuanya, atas nama Kompeni, berdasarkan janji dari kedua belah pihak, akan dipelihara dengan tulus ikhlas, tanpa cidera, tanpa dikurangi dans ecara jujur, tetapi karena orang-orang ini tidak mempunyai pengetahuan dan pengertian mengenai tulis-menulis, untuk soal ini mereka meminta sebagai saksi, juru bahasa Bastiaan Saway, ukung Mandij, Kapten Pacat Soepit (=Ukung Pacat Soepit) dan Pedro Ranty, yang mengerti betul terjemahan dan apa yang telah diterjemahkan dalam bahasa Melayu; dan agar segala sesuatu itu dapat memperoleh kekuatan yang lebih besar, segala sesuatu yang tertulis itu diserahkan pada mereka setelah diresmikan dan dicap, yang pada waktunya akan disalin ke dalam bahasa mereka dengan huruf kita (=Latin), untuk dapat dibacakan sewaktu-waktu kepada rakyat, dan agar supaya isinya dapat pula diketahui oleh anak keturunan mereka.
Sekianlah yang dibuat dan diputuskan di Manado dalam Benteng Amsterdam pada tanggal 10 Januari 1679.
(tertanda)
Robertus Padtbrugge,
dan atas nama daerah (=Daerah Manado)
tercantum tanda-tanda dari
juru bahasa Bastiaan Saway,
Ukung Mandij,
para Kapten Pacat Soepit dan Pedro Ranty,
(dengan cap Kompeni dalam lak merah)
atas perintah dari Gubernur Robertus Padtbrugge,
tanggal dan tahun tersebut di atas dan
tertanda
Christiaan Hasselberg
Anonymous
September 21, 2013 at 6:38 AM
hahahaaa,,,dasar para pengkhianat bangsa keparat...orang minahasa membangga2kan belanda, amerika dan inggris...mmg keparat
Vivi Christy
January 9, 2017 at 9:16 PM
Ngn yg keparat...